PERATURAN UMUM DAN KODE ETIK
ANGKATAN MUDA SUMBERAN (AMS)
BAB
I
Pendahuluan
Peraturan
umum dan kode etik AMS dibuat dengan maksud dan tujuan sebagai berikut:
1.
Melindungi kepentingan anggota AMS dari hal-hal yang mengakibatkan kerugian
bagi pengurus AMS.
2.
Memudahkan pengurus AMS dalam rangka memajukan dan menjalankan program kerja
yang telah disusun.
3.
Mengatur dan melindungi kepentingan (hukum) pengurus AMS dari tindakan pihak
lain yang berakibat merugikan organisasi AMS.
4.
Menegaskan hubungan antar anggota organisasi AMS.
5.
Menjaga dan melindungi kepentingan organisasi AMS dan anggota AMS.
6.
Memberikan kesempatan, hak dan kewajiban yang sama bagi semua pengurus AMS.
7.
Mengatur standar sopan santun atau etika berusaha dan tanggungjawab diantara
para
anggota
AMS.
8.
Menjelaskan hak, tanggungjawab dan kewajiban para anggota AMS dalam menjalankan
tugasnya.
BAB
II
Istilah
dan Pengertian
Untuk
menyamakan persepsi dalam memahami peraturan tata tertib dan etika organisasi
AMS, perlu adanya penjelasan tentang istilah dan pengertian yang dipergunakan dalam
peraturan tata tertib dan etika organisasi. Penjelasan tersebut sebagai berikut
:
1.
Organisasi ini bersifat kekeluargaan namun menjunjung tinggi nilai-nilai
profesionalitas.
2.
Organisasi ini adalah organisasi kepemudaan di Jadan RT 04 Sumberan, Desa
Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta.
3.
Pengurus organisasi AMS adalah Pemuda/i dan atau masyarakat setempat dan
sekitarnya yang dipilih dan ditetapkan oleh pihak-pihak yang terkait dengan
organisasi kepemudaan daerah.
4.
Pengurus dan anggota organisasi adalah seluruh pemuda/i dan atau masyarakat
setempat yang merasa ingin ikut serta berkontribusi dalam memajukan dan
memperbaiki daerah melalui organisasi AMS.
5.
Pemuda/i dan atau masyarakat yang menduduki organisasi AMS adalah yang
benar-benar memahami visi-misi organisasi dan bersedia bahu-membahu dalam
menjalankan setiap program kerja organisasi.
6.
Bidang cakupan organisasi AMS adalah lingkungan Jadan RT 04 Sumberan dan
sekitarnya.
BAB
III
Persyaratan
menjadi Anggota Organisasi AMS
Untuk
ikut serta dalam kegiatan organisasi AMS, pemuda/i dan atau masyarakat setempat
wajib memenuhi syarat demi tersusunnya organisasi secara sistematis dan
bertanggungjawab. Syarat-syarat tersebut sebagai berikut:
1. Merupakan
warga negara Indonesia yang ditunjukkan dengan dokumen resmi.
2. Mencintai
bangsa Indoneisa, Menghormati agama masing-masing, menyayangi sesama mahluk,
dan menerima perbedaan dan keberagaman dengan sungguh-sungguh.
3. Tidak
menganut faham kekerasan dalam bentuk apapun.
4. Sehat
secara jasmani dan rohani.
5. Bersedia
berkontribusi dalam setiap kegiatan dan atau program kerja yang dijalankan AMS.
6. Tidak
memiliki ketergantungan dengan miras dan obat-obatan terlarang.
7. Memiliki
motivasi sesuai dengan visi-misi organisasi AMS untuk berkontribusi membangun
dan memperbaiki Jadan RT 04 Sumberan khususnya dan Indonesia pada umumnya.
8. Syarat
lain akan disesuaikan dengan kondisi terbaru berdasarkan pada kesepakatan
bersama dalam rapat rutin organisasi AMS.
BAB
IV
Peraturan
Organisasi AMS (Tata Tertib Organisasi)
Peraturan
organisasi AMS diperlukan dalam rangka memudahkan pengurus dalam mengelola
organisasi dan menyelesaikan program-program kerja yang telah dirancang dan
disepakati bersama. Selain itu, peraturan digunakan untuk pedoman dan bahan
acuan bagi generasi penerus organisasi AMS selanjutnya. Berikut adalah
peraturan organisasi AMS :
1. Seluruh
jajaran kepengurusan organisasi AMS WAJIB hadir dalam rapat rutin dan atau
rapat yang berkaitan dengan pelaksanaan program kerja yang diselenggarakan oleh
organisasi. Jika berhalangan hadir, berikut langkah-langkah yang bisa diambil:
a. Izin
melalui grup Whatsapp AMS atau sms/wa/tlp melalui pengurus AMS lainnya.
b. Sesegera
mungkin mengupdate hasil rapat melalui media AMS atau jajaran kepengurusan AMS
agar tidak ketinggalan informasi.
c. Point
tambahan : Ketidakhadiran dalam rapat wajib organisasi AMS tidak boleh lebih
dari 3 (tiga) kali secara berturut-turut.
2. Seluruh
jajaran kepengurusan organisasi AMS WAJIB berkontribusi dalam meramaikan,
menyebarkan, dan atau memberi ide dan masukkan di media sosial AMS yaitu
sebagai berikut :
a. Grub
Whatsapp AMS (Angkatan Muda Sumberan).
c. Blog
AMS di angkatanmudasumberan.blogspot.com
d. Instagram
AMS di @Sumberanams
3. Seluruh
jajaran anggota AMS harus bahu-membahu dalam melaksanakan program kerja
organisasi. Baik dalam hal usaha penggalangan dana, pengadaan alat pendukung,
menjalin kerjasama dengan donatur dan sejenisnya.
4. AMS
sebagai organisasi menganut sistem transparansi yang mencakup :
a. Transparansi
dalam hal dana yang berkaitan dengan organisasi AMS.
b. Transparansi
dalam hal persoalan antar anggota organisasi AMS yang berkaitan dengan
organisasi AMS.
5. Seluruh
jajaran organisasi AMS DILARANG KERAS melakukan tindakan-tindakan yang
berpotensi merugikan dan atau mencemarkan nama baik organisasi AMS.
6. Seluruh
anggota organisasi AMS sepenuhnya harus bersedia menjaga kerukunan dan
kekompakan antar anggota organisasi.
7. Point
peraturan bisa ditambahkan berdasar pada kondisi terbaru dan kesepakatan
bersama dalam rapat rutin organisasi AMS.
BAB
V
Kode
Etik Organisasi AMS
Kode
etik adalah asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, ukuran kepantasan dan
atau batasan benar-salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat dalam proses
pelaksanaan program kerja. AMS sebagai organisasi kepemudaan memiliki kode etik
sebagai berikut :
1.
Anggota organisasi AMS harus selalu berpegang teguh kepada Tuhan, Agama dan
Kepercayaan
sesuai dengan yang dianut masing-masing anggota. Dan WAJIB menghormati
perbedaan serta keberagaman yang ada sebagai kekayaan yang harus dijaga
bersama.
2.
Anggota organisasi AMS selalu menjunjung tinggi landasan Negara Kesatuan
Republik Indonesia yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
3.
Anggota organisasi AMS memegang teguh prinsip organisasi AMS tanpa kecuali.
4.
Anggota organisasi AMS harus mematuhi hukum, peraturan dan undang-undang yang
berlaku dan tidak boleh melibatkan diri dalam kegiatan/bisnis/pekerjaan yang mengandung
unsur-unsur yang dilarang oleh negara dan hukum serta melanggar norma kesusilaan
dan norma keagamaan atau pelanggaran hukum yang dapat mempengaruhi reputasi
organisasi AMS.
5.
Anggota organisasi AMS Selalu menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran dan
kebijaksanaan guna tercapainya visi dan misi serta program kerja organisasi
AMS.
6.
Anggota organisasi AMS wajib melaksanakan tanggung jawab dengan penuh
keseriusan.
7.
Anggota organisasi AMS wajib menyajikan informasi secara benar dan tidak
berlebihan sesuai dengan fakta dan realita.
8.
Anggota organisasi AMS dilarang keras menyalahgunakan jabatan organisasi atau
mengatasnamakan
organisasi untuk kepentingan pribadi sehingga menimbulkan kerugian pada
organisasi AMS.
9.
Anggota organisasi AMS tidak dibenarkan menjelek-jelekkan sesama anggota atau
organisasi
lain atau masyarakat dengan alasan apapun.
10.
Anggota organisasi AMS wajib mentaati peraturan umum (tata tertib) dan kode
etik
organisasi
AMS.
11.
Kode etik selanjutnya bisa diperbaharui atau ditambah berlandaskan pada kondisi
terbaru dan kesepakatan bersama dalam rapat rutin organisasi AMS.
BAB
VI
Sanksi
Sanksi
diperlukan guna memberi batasan bagi seluruh jajaran organisasi AMS supaya
organisasi tidak merugikan pihak lain dan menjaga visi-misi serta program kerja
organisasi berjalan semestinya. Berikut sanksi-sanksi yang disepakati bersama
oleh seluruh jajaran organisasi AMS :
1.
Sanksi dan Hukuman dibuat secara bersama dengan melalui musyawarah dan
ditetapkan oleh ketua.
2.
Ketua dan Pengurus Harian Organisasi atas pertimbangan bersama berhak
sepenuhnya untuk memberikan sanksi maupun melakukan peninjauan kembali atas
sanksi yang dikeluarkan, apabila dianggap perlu, terhadap semua pengurus
organisasi AMS tanpa terkecuali apabila terbukti melakukan pelanggaran tata
tertib dan kode etik, dengan mempertimbangkan
saran dan masukan rekomendasi.
3.
Dengan pertimbangan atas berat dan ringannya sifat pelanggaran terhadap tata
tertib
Dan
kode etik, maka terhadap pelanggar dapat dikenakan sanksi berupa :
·
Himbauan.
·
Peringatan.
·
Peringatan keras.
·
Penghentian sementara keanggotaan organisasi AMS
·
Pencabutan status anggota AMS
4.
Dalam hal sanksi pencabutan keanggotaan dilakukan oleh ketua apabila anggota
organisasi AMS melakukan kesalahan sebagai berikut :
·
Melanggar kode etik dan peraturan organisasi AMS secara terus menerus yang
menimbulkan kerugian baik materiil maupun moril bagi organisasi AMS.
·
Mencemarkan nama baik sesama anggota atau organisasi lain dan atau masyarakat
sekitar/kelompok tertentu dengan alasan apapun.
·
Menyalahgunakan jabatan organisasi dan atau mengatasnamakan organisasi untuk
kepentingan pribadi sehingga menimbulkan kerugian pada organisasi.
·
Perbuatan–perbuatan bentuk lain yang dapat merugikan organisasi dalam artian
yang luas.
·
Perbuatan–perbuatan bentuk lain yang dapat merugikan organisasi dalam artian
yang luas.
5.
Dalam kasus dimana terjadi pencabutan keanggotaan, maka ketua berhak mengangkat
anggota baru untuk menempati kekosongan organisasi.
6. Sanksi lain akan disusul sesuai dengan kondisi terbaru dan kesepakatan bersama seluruh jajaran kepengurusan organisasi AMS.
BAB
VII
Pengunduran
Diri
Pengunduran
diri dari jajaran organisasi AMS harus mengedepankan nilai-nilai etika
kemanusiaan dan secara sadar siap menanggung segala konskuensinya. Berikut tata
cara pengunduran diri dari organisasi AMS :
1. Bersedia
melakukan mediasi berkala dengan pengurus organisasi untuk mematangkan niat
keluar dari organisasi. Pada tahap ini diharapkan niat untuk keluar dari
organisasi dikaji ulang.
2. Menyampaikan
secara baik dalam rapat rutin organisasi beserta dengan alasan-alasan
diajukannya pengunduran diri.
3. Pada
kasus pelanggaran berat, akan dilakukan rapat besar seluruh jajaran terlebih
dahulu.
4. Point
tambahan akan disesuaikan dengan kondisi dan hasil kesepakatan bersama seluruh
jajaran AMS.
Selain
point diatas, berikut adalah point-point tambahan untuk meluruskan informasi
yang beredar di masyarakat berkaitan dengan sistem keanggotaan organisasi AMS :
1. Seluruh
jajaran organisasi AMS adalah Pemuda/i dan atau masyarakat setempat yang
bersedia berkontribusi untuk kemajuan wilayah melalui organisasi AMS sesuai
dengan visi-misi organisasi AMS. Tidak ada batasan usia, status perkawinan,
pekerjaan, status sosial-ekonomi, alamat asal anggota, dan sejenisnya. Selama
masih ingin berkontribusi untuk kemaslahatan bersama, jiwamu tetap AMS kawan!
2. Anggota
organisasi AMS adalah yang terlibat secara konsisten dalam setiap program kerja
yang dijalankan oleh AMS.
3. Point
tambahan akan disesuaikan dengan kondisi terbaru dan kesepakatan bersama.
BAB
VIII
Penutup
1.
Peraturan dan kode etik ini merupakan rujukan bersama dan dibuat serta disepakati
oleh seluruh jajaran organisasi AMS. Peraturan dan kode etik tersebut dapat diubah
setiap saat sesuai dengan perkembangan dan tuntutan kondisi.
2.
Peraturan dan ketetapan lain yang dibuat secara terpisah merupakan bagian yang
tak terpisahkan dari peraturan umum dan kode etik.
3.
Segala hal yang belum tercakup dalam peraturan dan kode etik ini akan diatur
dan ditetapkan kemudian melalui musyawarah bersama seluruh jajaran organisasi
AMS.
4.
Semua yang tertulis dalam makalah ini bertujuan untuk menegaskan bahwa
organisasi AMS sedang berjalan menuju pembaharuan dan perbaikan dengan berdasar
pada visi-misi untuk kemaslahatan bersama.
Mengetahui :
Ketua AMS
|
Sekretaris
|
Penanggung Jawab Pemuda
|
Ketua RT
|
Wakil Masyarakat
|