Senin, 10 September 2018

Peraturan Umum dan Kode etik organisasi AMS



PERATURAN UMUM DAN KODE ETIK ANGKATAN MUDA SUMBERAN (AMS)

 
BAB I
Pendahuluan

Peraturan umum dan kode etik AMS dibuat dengan maksud dan tujuan sebagai berikut:
1. Melindungi kepentingan anggota AMS dari hal-hal yang mengakibatkan kerugian bagi pengurus AMS.
2. Memudahkan pengurus AMS dalam rangka memajukan dan menjalankan program kerja yang telah disusun.
3. Mengatur dan melindungi kepentingan (hukum) pengurus AMS dari tindakan pihak lain yang berakibat merugikan organisasi AMS.
4. Menegaskan hubungan antar anggota organisasi AMS.
5. Menjaga dan melindungi kepentingan organisasi AMS dan anggota AMS.
6. Memberikan kesempatan, hak dan kewajiban yang sama bagi semua pengurus AMS.
7. Mengatur standar sopan santun atau etika berusaha dan tanggungjawab diantara para
anggota AMS.
8. Menjelaskan hak, tanggungjawab dan kewajiban para anggota AMS dalam menjalankan tugasnya.

BAB II
Istilah dan Pengertian

Untuk menyamakan persepsi dalam memahami peraturan tata tertib dan etika organisasi AMS, perlu adanya penjelasan tentang istilah dan pengertian yang dipergunakan dalam peraturan tata tertib dan etika organisasi. Penjelasan tersebut sebagai berikut :
1. Organisasi ini bersifat kekeluargaan namun menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalitas.
2. Organisasi ini adalah organisasi kepemudaan di Jadan RT 04 Sumberan, Desa Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta.
3. Pengurus organisasi AMS adalah Pemuda/i dan atau masyarakat setempat dan sekitarnya yang dipilih dan ditetapkan oleh pihak-pihak yang terkait dengan organisasi kepemudaan daerah.
4. Pengurus dan anggota organisasi adalah seluruh pemuda/i dan atau masyarakat setempat yang merasa ingin ikut serta berkontribusi dalam memajukan dan memperbaiki daerah melalui organisasi AMS.
5. Pemuda/i dan atau masyarakat yang menduduki organisasi AMS adalah yang benar-benar memahami visi-misi organisasi dan bersedia bahu-membahu dalam menjalankan setiap program kerja organisasi.
6. Bidang cakupan organisasi AMS adalah lingkungan Jadan RT 04 Sumberan dan sekitarnya.

BAB III
Persyaratan menjadi Anggota Organisasi AMS

Untuk ikut serta dalam kegiatan organisasi AMS, pemuda/i dan atau masyarakat setempat wajib memenuhi syarat demi tersusunnya organisasi secara sistematis dan bertanggungjawab. Syarat-syarat tersebut sebagai berikut:
1.     Merupakan warga negara Indonesia yang ditunjukkan dengan dokumen resmi.
2.     Mencintai bangsa Indoneisa, Menghormati agama masing-masing, menyayangi sesama mahluk, dan menerima perbedaan dan keberagaman dengan sungguh-sungguh.
3.     Tidak menganut faham kekerasan dalam bentuk apapun.
4.     Sehat secara jasmani dan rohani.
5.     Bersedia berkontribusi dalam setiap kegiatan dan atau program kerja yang dijalankan AMS.
6.     Tidak memiliki ketergantungan dengan miras dan obat-obatan terlarang.
7.     Memiliki motivasi sesuai dengan visi-misi organisasi AMS untuk berkontribusi membangun dan memperbaiki Jadan RT 04 Sumberan khususnya dan Indonesia pada umumnya.
8.     Syarat lain akan disesuaikan dengan kondisi terbaru berdasarkan pada kesepakatan bersama dalam rapat rutin organisasi AMS.


BAB IV
Peraturan Organisasi AMS (Tata Tertib Organisasi)

Peraturan organisasi AMS diperlukan dalam rangka memudahkan pengurus dalam mengelola organisasi dan menyelesaikan program-program kerja yang telah dirancang dan disepakati bersama. Selain itu, peraturan digunakan untuk pedoman dan bahan acuan bagi generasi penerus organisasi AMS selanjutnya. Berikut adalah peraturan organisasi AMS :
1.     Seluruh jajaran kepengurusan organisasi AMS WAJIB hadir dalam rapat rutin dan atau rapat yang berkaitan dengan pelaksanaan program kerja yang diselenggarakan oleh organisasi. Jika berhalangan hadir, berikut langkah-langkah yang bisa diambil:
a.      Izin melalui grup Whatsapp AMS atau sms/wa/tlp melalui pengurus AMS lainnya.
b.     Sesegera mungkin mengupdate hasil rapat melalui media AMS atau jajaran kepengurusan AMS agar tidak ketinggalan informasi.
c.      Point tambahan : Ketidakhadiran dalam rapat wajib organisasi AMS tidak boleh lebih dari 3 (tiga) kali secara berturut-turut.
2.     Seluruh jajaran kepengurusan organisasi AMS WAJIB berkontribusi dalam meramaikan, menyebarkan, dan atau memberi ide dan masukkan di media sosial AMS yaitu sebagai berikut :
a.      Grub Whatsapp AMS (Angkatan Muda Sumberan).
c.      Blog AMS di angkatanmudasumberan.blogspot.com
d.     Instagram AMS di @Sumberanams
3.     Seluruh jajaran anggota AMS harus bahu-membahu dalam melaksanakan program kerja organisasi. Baik dalam hal usaha penggalangan dana, pengadaan alat pendukung, menjalin kerjasama dengan donatur dan sejenisnya.
4.     AMS sebagai organisasi menganut sistem transparansi yang mencakup :
a.      Transparansi dalam hal dana yang berkaitan dengan organisasi AMS.
b.     Transparansi dalam hal persoalan antar anggota organisasi AMS yang berkaitan dengan organisasi AMS.
5.     Seluruh jajaran organisasi AMS DILARANG KERAS melakukan tindakan-tindakan yang berpotensi merugikan dan atau mencemarkan nama baik organisasi AMS.
6.     Seluruh anggota organisasi AMS sepenuhnya harus bersedia menjaga kerukunan dan kekompakan antar anggota organisasi.
7.     Point peraturan bisa ditambahkan berdasar pada kondisi terbaru dan kesepakatan bersama dalam rapat rutin organisasi AMS.


BAB V
Kode Etik Organisasi AMS

Kode etik adalah asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, ukuran kepantasan dan atau batasan benar-salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat dalam proses pelaksanaan program kerja. AMS sebagai organisasi kepemudaan memiliki kode etik sebagai berikut :
1. Anggota organisasi AMS harus selalu berpegang teguh kepada Tuhan, Agama dan
Kepercayaan sesuai dengan yang dianut masing-masing anggota. Dan WAJIB menghormati perbedaan serta keberagaman yang ada sebagai kekayaan yang harus dijaga bersama.
2. Anggota organisasi AMS selalu menjunjung tinggi landasan Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
3. Anggota organisasi AMS memegang teguh prinsip organisasi AMS tanpa kecuali.
4. Anggota organisasi AMS harus mematuhi hukum, peraturan dan undang-undang yang berlaku dan tidak boleh melibatkan diri dalam kegiatan/bisnis/pekerjaan yang mengandung unsur-unsur yang dilarang oleh negara dan hukum serta melanggar norma kesusilaan dan norma keagamaan atau pelanggaran hukum yang dapat mempengaruhi reputasi organisasi AMS.
5. Anggota organisasi AMS Selalu menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran dan kebijaksanaan guna tercapainya visi dan misi serta program kerja organisasi AMS.
6. Anggota organisasi AMS wajib melaksanakan tanggung jawab dengan penuh keseriusan.
7. Anggota organisasi AMS wajib menyajikan informasi secara benar dan tidak berlebihan sesuai dengan fakta dan realita.
8. Anggota organisasi AMS dilarang keras menyalahgunakan jabatan organisasi atau
mengatasnamakan organisasi untuk kepentingan pribadi sehingga menimbulkan kerugian pada organisasi AMS.
9. Anggota organisasi AMS tidak dibenarkan menjelek-jelekkan sesama anggota atau
organisasi lain atau masyarakat dengan alasan apapun.
10. Anggota organisasi AMS wajib mentaati peraturan umum (tata tertib) dan kode etik
organisasi AMS.
11. Kode etik selanjutnya bisa diperbaharui atau ditambah berlandaskan pada kondisi terbaru dan kesepakatan bersama dalam rapat rutin organisasi AMS.

BAB VI
Sanksi

Sanksi diperlukan guna memberi batasan bagi seluruh jajaran organisasi AMS supaya organisasi tidak merugikan pihak lain dan menjaga visi-misi serta program kerja organisasi berjalan semestinya. Berikut sanksi-sanksi yang disepakati bersama oleh seluruh jajaran organisasi AMS :
1. Sanksi dan Hukuman dibuat secara bersama dengan melalui musyawarah dan ditetapkan oleh ketua.
2. Ketua dan Pengurus Harian Organisasi atas pertimbangan bersama berhak sepenuhnya untuk memberikan sanksi maupun melakukan peninjauan kembali atas sanksi yang dikeluarkan, apabila dianggap perlu, terhadap semua pengurus organisasi AMS tanpa terkecuali apabila terbukti melakukan pelanggaran tata tertib dan kode etik, dengan  mempertimbangkan saran dan masukan rekomendasi.
3. Dengan pertimbangan atas berat dan ringannya sifat pelanggaran terhadap tata tertib
Dan kode etik, maka terhadap pelanggar dapat dikenakan sanksi berupa :
· Himbauan.
· Peringatan.
· Peringatan keras.
· Penghentian sementara keanggotaan organisasi AMS
· Pencabutan status anggota AMS
4. Dalam hal sanksi pencabutan keanggotaan dilakukan oleh ketua apabila anggota organisasi AMS melakukan kesalahan sebagai berikut :
· Melanggar kode etik dan peraturan organisasi AMS secara terus menerus yang menimbulkan kerugian baik materiil maupun moril bagi organisasi AMS.
· Mencemarkan nama baik sesama anggota atau organisasi lain dan atau masyarakat sekitar/kelompok tertentu dengan alasan apapun.
· Menyalahgunakan jabatan organisasi dan atau mengatasnamakan organisasi untuk kepentingan pribadi sehingga menimbulkan kerugian pada organisasi.
· Perbuatan–perbuatan bentuk lain yang dapat merugikan organisasi dalam artian yang luas.
· Perbuatan–perbuatan bentuk lain yang dapat merugikan organisasi dalam artian yang luas.
5. Dalam kasus dimana terjadi pencabutan keanggotaan, maka ketua berhak mengangkat anggota baru untuk menempati kekosongan organisasi.
6. Sanksi lain akan disusul sesuai dengan kondisi terbaru dan kesepakatan bersama seluruh jajaran kepengurusan organisasi AMS.


BAB VII
Pengunduran Diri

Pengunduran diri dari jajaran organisasi AMS harus mengedepankan nilai-nilai etika kemanusiaan dan secara sadar siap menanggung segala konskuensinya. Berikut tata cara pengunduran diri dari organisasi AMS :
1.     Bersedia melakukan mediasi berkala dengan pengurus organisasi untuk mematangkan niat keluar dari organisasi. Pada tahap ini diharapkan niat untuk keluar dari organisasi dikaji ulang.
2.     Menyampaikan secara baik dalam rapat rutin organisasi beserta dengan alasan-alasan diajukannya pengunduran diri.
3.     Pada kasus pelanggaran berat, akan dilakukan rapat besar seluruh jajaran terlebih dahulu.
4.     Point tambahan akan disesuaikan dengan kondisi dan hasil kesepakatan bersama seluruh jajaran AMS.

Selain point diatas, berikut adalah point-point tambahan untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat berkaitan dengan sistem keanggotaan organisasi AMS :
1.     Seluruh jajaran organisasi AMS adalah Pemuda/i dan atau masyarakat setempat yang bersedia berkontribusi untuk kemajuan wilayah melalui organisasi AMS sesuai dengan visi-misi organisasi AMS. Tidak ada batasan usia, status perkawinan, pekerjaan, status sosial-ekonomi, alamat asal anggota, dan sejenisnya. Selama masih ingin berkontribusi untuk kemaslahatan bersama, jiwamu tetap AMS kawan!
2.     Anggota organisasi AMS adalah yang terlibat secara konsisten dalam setiap program kerja yang dijalankan oleh AMS.
3.     Point tambahan akan disesuaikan dengan kondisi terbaru dan kesepakatan bersama.

BAB VIII
                                                                           Penutup      

1. Peraturan dan kode etik ini merupakan rujukan bersama dan dibuat serta disepakati oleh seluruh jajaran organisasi AMS. Peraturan dan kode etik tersebut dapat diubah setiap saat sesuai dengan perkembangan dan tuntutan kondisi.
2. Peraturan dan ketetapan lain yang dibuat secara terpisah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari peraturan umum dan kode etik.
3. Segala hal yang belum tercakup dalam peraturan dan kode etik ini akan diatur dan ditetapkan kemudian melalui musyawarah bersama seluruh jajaran organisasi AMS.
4. Semua yang tertulis dalam makalah ini bertujuan untuk menegaskan bahwa organisasi AMS sedang berjalan menuju pembaharuan dan perbaikan dengan berdasar pada visi-misi untuk kemaslahatan bersama.

Mengetahui :

Ketua AMS



Sekretaris




Penanggung Jawab Pemuda




Ketua RT




Wakil Masyarakat




Sabtu, 08 September 2018

Angkatan Muda Sumberan hadir di youtube



https://www.youtube.com/channel/UCxcRi3VEFfkupSEUAuUeCBg
Ini chanel youtube AMS. Monggo di subscribe untuk mengetahui update an kegiatan AMS yaaa. Bisa juga memberi saran dan masukkan di kolom komentar. Terima kasih

Kamis, 06 September 2018

Visi Misi Angkatan Muda Sumberan (AMS) Jadan RT 04, Sumberan Tamantirto Kasihan Bantul Yogyakarta Indonesia



VISI Angkatan Muda Sumberan (AMS) Jadan RT 04 Sumberan Tamantirto Kasihan Bantul Yogyakarta
Menjadikan AMS sebagai organisasi pemuda yang interaktif  kepada masyarakat untuk bersinergi dalam mewujudkan semangat perbaikan menuju kemajuan bersama.
MISI Angkatan Muda Sumberan (AMS) Jadan RT 04 Sumberan Tamantirto Kasihan Bantul Yogyakarta
1. Membangun Internal organisasi berlandaskan kekeluargaan dan bernafaskan profesionalisme.
2.Menjadi organisasi yang mandiri secara financial dengan program-program kerja yang kreatif dan berorientasi pada hasil sesuai dengan potensi daerah.
3. Menguatkan media aspirasi untuk melayani masyarakat secara solutif berdasar pada setiap potensi yang dimiliki anggota organisasi.
4. Berpartisipasi dalam pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan kegiatan yang bermanfaat lainnya.
5. Menghasilkan kajian dan membangun kerjasama strategis dengan pihak-pihak terkait dalam upaya perbaikan dan kemajuan sumber daya manusia (SDM) di masyarakat.
Tema Besar ANGKATAN MUDA SUMBERAN
#Semangatmudaenergibangsa